Sabtu, 12 Oktober 2019

LIMBAH B3


PRODI D3 FARMASI
POLTEKA MANGUNWIJAYA

DISUSUN OLEH 
RUTH IRMA KRISTIANI




                     

PENANGANAN LIMBAH B3

( BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN )


I. PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang 
   Kegiatan Industri merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang pembangunan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia. Akan tetapi kegiatan industri selain berdamapak positif juga dapat berdampak negatif. Dampak positfnya menghasilkan barang dan jasa, meningkatkan lapangan kerja sedangkan dampak negatifnya menhasilkan limbah dan pencemaran lingkungan serta dapat merusak sumber daya alam dan menurunkan kualitas hidup karena lingkungan menjadi kotor dan tercemar. Untuk itu dalam melakukan pembangunan industri harus sudah diperhitungkan dampak negatifnya
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak negatif industri antara lain dengan menganjurkan teknologi bersih, memasang alat pencegah pencemaran, melakukan proses daur ulang, dan menetapkan wajib pengelolahan limbah bagi industri-industri. Sayangnya upaya-upaya tersebut belum dapat berjalan secara optimal karena alasan kurang biaya terutama untuk industri-industri kelas menengah ke bawah (modal kecil) atau karena ketidaktahuan dari pemilik industri.
Berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang langsung ke lingkungan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk menghindari terjadinya dampak akibat limbah B3 diperlukan suatu sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Upaya pengelolaan limbah B3 tersebut merupakan salah satu usaha dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.Agar usaha tersebut dapat berjalan dengan baik perlu di buat dan diterapkan suatu sistem manajemen pengelolaan, terutama pada sektor industri. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebagai dasar dalam pelaksanaannya. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka hak, kewajiban dan kewenangan dalam pengelolaan limbah B3 oleh setiap orang/badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan dijaga dan dilindungi oleh hukum. Untuk menunjang pelaksanaan program-program tersebut, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai manajemen pengelolaan limbah B3, hak dan kewajiban instansi/badan usaha yang dipimpin dan kesadaran untuk melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran dan perusakan.
Oleh karena masalah-masalah diatas penulis tertarik untuk membahas tentang pencemaran limabah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh industri. 
1.2  Rumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalahnya yaitu apa definisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) industri, bagaimana pencegahan dan penanggualangannya? 
1.3  Tujuan 
Untuk mengetahui definisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dampak pencemaran B3 industri terhadap lingkungan, pencegahan dan penanggulangannya. 
1.4  Manfaat 
Dapat mengetahui definisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dampak pencemarannya terhadap lingkungan, pencegahan serta penanggulangannya.

II. PEMBAHASAN 
2.1 Definisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 
    Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau Konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat(toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia
Menurut PP No. 18 tahun 1999,yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Menurut RCRA (RESOURCE CONSERVATION and RECOVERY ACT ) Limbah (Solid) atau gabungan berbagai limbah yang karena jumlah dan konsentasinya, atau karena karakteristik fisik-kimia-dan ndaya infeksiusnya bersifat :· Dapat mengakibatkan timbulnya atau menyebabkan semakin parahnya penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau penyakit yang melumpuhkan·  Menyebabkan timbulnya gangguan atau berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia atau lingkungan, apabila tidak diolah, disimpan, diangkut , dibuang atau dikelola dengan baikSumber Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3)Limbah B3 menurut sumbernya (PP.05/1999):1. Sumber Tidak Spesifik (berdasarkan Lampiran I, tabel 1, PP 85 /1999)2. Sumber Spesifik (berdasarkan Lampiran I, tabel 2, PP 85/1999)3. Bahan kimia kadaluarsa; Tumpahan; sisa kemasan; buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Berdasarkan Karakteristik Limbah B3
Karakteristik Limbah B3 menurut PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:• Mudah meledak• Mudah terbakar• Bersifat reaktif• Beracun• Menyebabkan infeksi• Bersifat korosif
2.2.  Gejala Umum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri  
  Ø  Jangka Pendek  
Air sungai atau air sumur sekitar lokasi industri pencemar, yang semula berwarna jernih, berubah menjadi keruh berbuih dan berbau busuk, sehingga tidak layak dipergunakan lagi oleh warga masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, apalagi untuk bahan baku air minum.2. Ditinjau dari segi kesehatan. kesehatan warga masyarakat sekitar dapat timbul penyakit dari yang ringan seperti gatal-gatal pada kulit sampai yang berat berupa cacat genetic pada anak cucu dan generasi berikut.3. Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.4. Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.5. Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kota seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.6.  Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu.
Ø  Jangka Panjang    
Penyakit akibat pencemaran ada yang baru muncul sekian tahun kemudian setelah cukup lama bahan pencemar terkontaminasi dalam bahan makanan menurut daur ulang ekologik, seperti yang terjadi pada kasus penyakit minaimata sekitar 1956 di Jepang. terdapat lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang berasal dari sebuah pabrik plastik. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/mucocutaneous lymph node syndrome.
2.3 Dampak Pencemaran Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3) Industri
         2.3.1.      Limbah industri pangan

Gambar 2.3.1 :  Limbah industri pangan 
   Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan antara lain : tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak, garam-garam, mineral, dan sisa-sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand (BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.  
2.3.2. Limbah industri kimia dan bahan bangunan

Gambar 2.3.2 : Limbah industri kimia dan bahan bangunan 
   Industri kimia seperti alkohol, parfum & minyak pelumas (oli) dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan ke lingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung zat kimia berbahaya, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. Kategori limbah industri ini adalah limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang mencemari air dan udara. 
Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik:
a. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.  
b. Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai denganThreshol Limit Valued(TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah-kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak direklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.   
2.3.3. Limbah Industri Sandang Kulit dan Aneka  
 
Gambar 2.3.3 :  Limbah industri sandang kulit dan aneka 
   Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kulit dapat mengakibatkan pencemaran yang beresiko tinggi terhadap lingkungan karena dalam  kegiatannya proses pencucian terhadap bahan-bahan bakunya memerlukan air sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi). 
 2.3.4. Limbah Industri Logam dan Elektronik
 
 Gambar 2.3.4 : Limbah industri logam dan elektronika 
    Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udara sekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. Kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini mencemari air karena buangannya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari prosespicklinguntuk membersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali. 
Bahaya dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihasilkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :
  • Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas
  • Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunnya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.
  • Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.
  • Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.
  • Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.
  • Minyak pelumas, buangan dapat menghambat proses oksidasi biologi dari sistem lingkungan, bila bahan pencemar dialirkan kesungai, kolam atau sawah dan sebagainya.
  • Asap, dapat mengganggu pernafasan, menghalangi pandangan, dan bila tercampur dengan gas CO2, SO2, maka akan memberikan pengaruh yang membahayakan seperti yang telah diuraikan diatas.
2.4  Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah (B3) Industri 
 Upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukan dalam mengatasi Pencemaran limbah  B3 industri adalah sebagai berikut:
  • Mengatur sistem pembuangan industri sehingga tidak mencemari lingkungan
  • Menempatkan industri atau pabrik terpisah atau jauh dari pemukiman penduduk
  • Melakukan pengawasan atau penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab pencemaran
  • Melakukan penghijauan
  • Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku yang mencemari lingkungan
  • Pengaturan pembuangan limbah dengan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) agar tidak mencemari lingkungan
2.5  Penanggulangan Pencemaran Limbah B3 Industri 
Jenis-Jenis Proses Pengolahan Limbah secara Fisik dan Kimia

Jenis-jenis proses pengolahan limbah secara fisik dan kimia antara lain : 
1. Proses pengolahan secara kimia :
  • Reduksi
  • Oksidasi
  • Elektrolisas
  • Netralisasi
  • Presipitasi / Pengendapan
  • Solidifikasi / Stabilisasi 
  • Absorpsi
  • Penukaran ion, dan Pirolisa 
2. Proses pengolahan limbah secara fisik : 
  • Pembersihan gas : Elektrostatik presipitator, Penyaringan partikel, Wet scrubbing, dan Adsorpsi dengan karnbon aktif·  
  • Pemisahan cairan dengan padatan : Sentrifugasi, Klarifikasi, Koagulasi, Filtrasi, Flokulasi, Floatasi, Sedimentasi, dan Thickening·  
  • Penyisihan komponen-komponen yang spesifik : Adsorpsi, Kristalisasi, Dialisa, Electrodialisa, e, Leaching, Reverse osmosis, Solvent extraction, dan Stripping 
2.6. Penerapan Sistem Pengolahan Limbah B3 
Penerapan sistem pengolahan limbah harus disesuaikan dengan jenis dan karakterisasi dari limbah yang akan diolah dengan memperhatikan 5 hal sebagai berikut :
  1. Biaya pengolahan murah, 
  2. Pengoperasian dan perawatan alat mudah 
  3. Harga alat murah dan tersedia suku cadang, 
  4. Keperluan lahan relatif kecil, dan 
  5. Bisa mengatasi permasalahan limbah tanpa menimbulkan efek samping terhadap   lingkungan.

2.7. Teknologi Pengolahan
      Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer diantaranya ialah chemical conditioning,solidification/Stabilization, dan incineration. 
2.7.1.    Chemical Conditioning 
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. Tujuan utama dari chemical conditioning ialah:
  • menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
  • mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
  • mendestruksi organisme patogen.
  • memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioningyang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion.
  • mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
          Chemical Conditionig terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:  
 1. Concentration thickening 
   Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-wateringselanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.       
 2. Treatment, stabilization, and conditioning  
   Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialahlagooninganaerobic digestionaerobic digestionheat treatment,polyelectrolite flocculationchemical conditioning, danelutriation.       
 3. De-watering and dryingDe-watering and drying  
    bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bedfilter press,centrifugevacuum filter, dan belt press.         
4. DisposalDisposal  
      ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis,wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfillcrop land, atauinjection well.

2.7.2.     Solidification/Stabilization 
    Di samping chemical conditiong, teknologisolidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama.Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:
  • Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar
  • Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
  • Precipitation
  • Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi.
  • Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
  • Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali
  • Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, danplant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
2.7.3.      Incineration      
         Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kilnmultiple hearthfluidized bedopen pitsingle chambermultiple chamberaqueous waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.Upaya yang Perlu Kita Lakukan untuk Selamatkan Lingkungan HidupWajib bagi kita semua untuk mengetahui pengetahuan tentang hubungan antara jenis lingkungan. Hal ini sangat penting agar dapat menanggulangi permasalahan lingkungan secara terpadu dan tuntas. Para aparat penegak hukum juga perlu diberi pengetahuan sebesar-besarnya tentang permasalahan pencemaran lingkungan ini.Oleh karena itu, pemerintah harus mengawasi kegiatan industri dan pembuangan limbahnya. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis industrinya) terhadap lingkungan serta mencari metode atau teknologi tepat guna untuk pencegahan masalahnya.Selain pemerintah dan pelaku industri, masyarakat juga harus jeli menanggapi masalah lingkungan yang disebabkan oleh sisa kegiatan industri. Masyarakat tidak bisa menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dan pelaku industri. Hal ini mutlak perlu, terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal disekitar areal industri. Dampak dari buangan kegiatan industri sangatlah kompleks. Pada dasarnya limbah industri akan mencemari lingkungan udara, air, dan tanah. Udara yang kotor dan tercemar akan merusak penciuman dan paru-paru.Pencemaran air akan merusak biota air dan pastinya akan mengganggu keberadaan dan ketersediaan sumber air bersih. Pencemaran tanah, selain mengganggu kesuburan tanah itu sendiri dan apapun yang hidup dan tumbuh di atasnya pada akhirnya juga akan mengganggu dan mencemari air tanah.

III. PENUTUP 

3.1.   Kesimpulan
  • Limbah B3  industri dapat menghasilkan bahan toksik yang berbahaya bagi lingkungan
  • Limbah industri yang mengandung bahan pencemar akan berpengaruh terhadap lingkungan baik jangka pendek maupun jangka panjang
  • Limbah industri berdampak pada lingkungan dan kesehatan manusia
  • Pencegahan pencemaran limbah B3 industri dapat dilakukan dengan Mengatur sistem pembuangan industri sehingga tidak mencemari lingkungan
  • Menempatkan industri atau pabrik terpisah atau jauh dari pemukiman penduduk
  • Melakukan pengawasan atau penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab pencemaran
  • Melakukan penghijauan
  • Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku yang mencemari lingkungan
  • Pengaturan pembuangan limbah dengan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) agar tidak mencemari lingkungan
  • Penanggulangannya dapat dilakukan dengan pengolahan limbah selain itu dalam mengatasi pencemaran sangat di perlukannya peran pemerintah dan kesadaran masyarakat.
3.2.     Saran 
1. Limbah industri harus ditangani dengan baik dan serius sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.  
2.  Perlu diberikan sanksi bagi industri-industri yang membuang limbahnya di sungai, di laut yang dapat menimbulkan pencemaran dan dampak buruk bagi lingkungan.




IV. DAFTAR PUSTAKA 
1.https://www.google.com/searchq=jurnal+limbah+b3&oq=jurnal+limbah+b3&aqs=chrome..69i57j0l5.11259j1j4&sourceid=chrome&ie=UTF8  
2.http://www.google.co.id/urlsa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CD8QFjAE&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Frekayasa_lingkungan%2Fbab7_sistem_pengelolaan_limbah_b3.pdf 
3. http://www.iaeste.ch/Trainees/Events/2007/IndustrialSightLeibstadt/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

health food vs junk food

Kenapa harus diet? Apakah diet hanya untuk orang berbadan gemuk? Yukkk.. kita simak Diet juga bisa diartikan sebagai pola makan...